oleh

Ini 6 Kecamatan yang Harus Melaksanakan PSU di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 22 TPS.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan atas temuan dan laporan masyarakat kepada pihaknya kemudian dilakukan inventarisasi data-data yang bisa untuk dilanjuti.

“Kesimpulan ada beberapa TPS yang harus kita dorong ke KPU untuk kemudian ditindak lanjuti untuk dilakukan PSU,” ucap Agus Muslim saat melakukan Jumpa Pers di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Minggu (21/4/2019).

PSU tersebut dari 22 TPS terdapat 6 Kecamatan yakni, Kecamatan Benda, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas.

“Terbayak yang kita kita dorong untuk dilakukan Pemungutan Suara ulang ada di Cibodas,” jelas Agus.

Menurut Agus, PSU tersebut pihaknya telah melakukan inventarisasi sesuai jenis hasil temuan yang didorong ke KPU untuk segara diselesaikan.

“Nah itu, beberapa hal di TPS dari 6 Kecamatan dan 22 TPS dari berbagai varian jenis terkait yang ditindak lanjuti oleh KPU.**Baca juga: PSU di Kota Tangerang Bertambah Jadi 22 TPS.

Namun, tidak semua harus di PSU tapi berdasarkan inventarisasi yang kita kaji lalu ketemulah untuk kita obati di masing-masing TPS.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email