oleh

Ini 22 Titik Terlarang Untuk Atribut Calon Walikota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Gambar dan foto para pasangan bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota Kota Tangerang yang bertebaran di pelbagai sudut jalan dan kota mulai dikeluhkan masyarakat.

“Atribut spanduk dan sticker para balon tersebut sudah membuat wajah Kota Tangerang kotor, tidak teratur, dan sepertinya tak ada lagi aturan yang membatasi penggunaan lahan,” kata Dwicky kepada kabar6.com, Sabtu (13/7/2013) malam.

Menurut mahasiswa swasta itu, tidak salah memang mempromosikan diri untuk merebut simpati masyarakat, namun dengan begitu banyaknya spanduk yang bertebaran, malah terlihat kumuh, tidak tertib, dan mengganggu pemandangan.

Soal spanduk dan baliho tersebut juga disinggung oleh Irman. Menurut Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ini, masalah spanduk dan baliho adalah kewenangan DKP.

“Masalah ini akan saya sampaikan kepada Kadis DKP, karena DKP punya petugas sendiri untuk menertibkan spanduk dan baliho liar,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai larangan dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat, yakni:

1. Jl. Daan Mogot (simpang Jl. M. Hasanudin & depan Carefour)
2. Jl. Merdeka
3. Jl. Gatot Subroto (depan Sanco Farma & simpang Sabar-Subur)
4. Jl. Sudirman
5. Jl. MH Thamrin (depan Lp. Bola Irmas & sebelum Yuasa)
6. Jl. KH Hasyim Ashari (simpang Taman Royal 1 dan 3 & simpang Gondrong)
7. Jl. M Toha (simpang Cadas)
8. Jl. Imam Bonjol (Liga Mas)
9. Jl. TMP Taruna
10. Jl. M Yamin
11. Jl. Hos Cokro Aminoto
12. Jl. Raden Fatah
13. Jl. Otto Iskandar Dinata
14. Jl. Satria & Satria Sudirman
15. Jl. Nyi Mas Melati
16. Jl. Perintis Kemerdekaan
17. Jl. Veteran
18. Jl. Husen Sastra
19. Jl. Benteng Jaya
20. Jl. Kali Pasir
21. Jl. Dadang Suprapto
22. Jl. Gedung Cisadane

Selain di ke-22 lokasi dan jalan tersebut, masih ada tambahan pelarangan penggunaan alat peraga kampanye di 17 titik panggung milik Pemerintah Kota Tangerang.(arsa).

Print Friendly, PDF & Email