oleh

Ini 11 Jenis Surat Berharga Palsu Karya Warga Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemampuan WG (52), warga Kampung Kelor, RT 04/01, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dalam membuat surat berharga palsu kiranya boleh diacungi jempol.

Betapa tidak, meski hanya sempat mengenyam pendidikan sampai bangku kelas 2 SMP, namun surat berharga palsu karya WG sangat mirip dengan aslinya. Maklum bila banyak orang maupun perusahaan yang telah tertipu olehnya.

Kapolsek Sepatan AKP H. Hidayat Iwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terungkap, setidaknya ada 11 jenis surat berhaga yang dipalsukan WG dan telah beredar di Tangerang Raya hingga Bogor.

“Bahkan, ada Akte Jual Beli (AJB) palsu yang bisa lolos diagunkan dengan harga mencapai lima ratus juta,” terang Kapolsek, Jumat (31/10/2014). **Baca juga: Pakar Pemalsu Surat Berharga Ditangkap Polsek Sepatan.

Berikut adalah 11 jenis surat berharga yang telah dipalsukan oleh WG;

1.Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2.Surat Pelepasan Hak (SPH).
3.Akta Jual Beli Tanah (AJB).
4.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.Kartu Keluarga (KK).
6.Akte Kelahiran.
7.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
8.Surat Keterangan Domisili (SKDU).
9.Sertifikat Tanah.
10.Ijazah sekolah mulai dari Sd hingga SLTA.
11. Akte Cerai dan Buku Nikah dan masih banyak lagi.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email