oleh

Ingin Nikahi Anak Kandung Agar Miliki Keturunan, Pasutri di AS Gugat UU yang Larang Perkawinan Sedarah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) di New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest atau perkawinan sedarah.

Rupanya, melansir Dailymail, pasutri tadi ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal AS di Manhattan, dan meminta hakim untuk menyatakan bahwa undang-undang incest ‘tidak konstitusional’ serta tidak dapat diterapkan sehingga dia dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.

Namun dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga dengan jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka. Pasutri itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak kandung adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

“Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak,” demikian bunyi dokumen gugatan itu. “Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama.”

Menurut gugatan tersebut, orangtua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan PAACNP (Parent and Adult Child Non-Procreationable), dan percaya itu akan ‘mengurangi kemanusiaan mereka’ jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat, ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi. ** Baca juga: Remaja Berusia 18 Tahun di New Mexico Terekam CCTV Lempar Bayi ke Tempat Sampah

“Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya,” kata gugatan tersebut.

Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara. Pernikahan incest tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan Eric Wrubel mengatakan bahwa litigasi itu ‘prematur’ sejauh pasangan itu belum ditolak haknya.

Wrubel mengatakan dia meragukan gugatan itu akan berhasil, sembari menyiratkan tabunya incest.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email