Informasi Lengkap Layanan Disdukcapil Tangsel saat Libur Panjang Jelang Pemilu
Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, layanan tetap beroperasi meski libur nasional. Sebelumnya diumumkan bahwa pada 8-11 Februari 2024 layanan diliburkan.
“Kami tidak libur nasional dan tetap buka sesuai dengan SOP,” ungkapnya kepada kabar6.com, Kamis (8/2/2024).
Ia memaparkan, layanan perekaman biometrik dan cetak KTP-elektronik pemula berlaku bagi usia yang akan 17 tahun pada Rabu, 14 Februari 2024. Prosesnya datang langsung ke loket pelayanan atau offline.
Kedua, lanjut Dedi Budiawan, layanan administrasi kependudukan tetap berjalan seperti biasa melalui proses online. Layanan sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan SOP penyelesaian dokumen maksimal di pada Senin-Selasa, 12-13 Februari 2024.
Ketiga, layanan akta pencatatan sipil tetap berjalan seperti biasa melalui proses online sampai dengan pukul 12.00 WIB. Ketentuan SOP penyelesaian dokumen maksimal pada Senin hingga Selasa, 12-13 Februari 2024.
“Tanggal 14 Februari bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 hanya melayani cetak KTP bagi warga yang berusia 17 tahun,” papar Dedi Budiawan.
**Baca Juga: Berikan Pelatihan, Pilar Ingin Pelaku UMKM Terus Tingkatkan Kualitas
Jam layanan pada hari libur nasional, menurutnya, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setempat mendapatkan nomor antrian pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Dedi Budiawan tegaskan, khusus untuk layanan perekaman biometrik dan cetak KTP-elektronik pemula berlaku bagi usia yang akan 17 tahun hanya berlaku atau buka di loket Disdukcapil Tangsel bekas kantor Kecamatan Setu.
Ke-59 titik loket lain atau gerai Disdukcapil Tangsel semuanya tutup. Termasuk loket Drive Thru Sianduk Ojol.
Layanan cetak ulang KTP-elektronik yang rusak, hilang, pindah atau update dapat dilakukan pada 12-13 Februari 2024 dan seterusnya. Kuota yang tersedia sebanyak 2.450 per hari yang tidak pernah habis.
Dedi Budiawan mempersilahkan warga di Kota Tangsel untuk memanfaatkan hari libur nasional untuk urus administrasi kependudukan bila tidak bepergian ke luar kota. Layanan KTP-elektronik karena proses online dan paperless bisa dimana saja dan kapan saja meski sedang libur keluar kota.
“Jika masih ada yang belum dipahami silahkan ditanyakan kepada kami lewat admin, staf dan sahabat Disdukcapil yang siap menjawab. Tapi jangan tentang pemilu ya, kalau itu silahkan tanyakan langsung ke KPU,” pesan Dedi Budiawan.(adv)