oleh

Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemeriksaan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz telah rampung. Indra Kenz dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.

“(Pemilihan lokasi penahanan) karena faktor demi keamanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah di kantornya, Serpong, Jum’at (24/6/2022).

Menurutnya, Indra Kenz menjadi tahanan titipan di Mabes Polri selama 20 hari kedepan. Aliansyah menunjuk empat jaksa orang jaksa penuntut umum (JPU).

JPU, lanjutnya, diperintahkan untuk mengebut surat dakwaan tersangka Indra Kenz. Ia berharap kasus ini dapat segera dipersidangkan di pengadilan.

“Nanti jika sudah ada penetapan pengadilan kita sidangkan,” terang Aliansyah.

**Baca juga: Berkas Perkara Vanness Kong Pacar Indra Kenz P19

Kasus penipuan lewat aplikasi Binomo merugikan masyarakat hingga Rp 100,667 miliar. Ada sebanyak 144 orang korban penipuan yang telah dirugikan oleh Indra Kenz.

Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 atau Pasal 45 A Ayat 1 jo 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email