oleh

Indonesia Harus Selesaikan Masalah Pengungsi Rohingya

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Jokowi baru saja menerima tongkat Keketuaan ASEAN dari Perdana Menteri Kamboja Hun Sen. Keketuaan ini mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Keketuaan Indonesia dijalankan di saat situasi dunia masih dalam kondisi tidak mudah.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia sebagai Ketua ASEAN harus mengimplementasikan tema yang diusung yaitu ASEAN Matters: Epicentrum of Growth.

“Ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh ASEAN, dimana Indonesia saat ini menjadi Ketua ASEAN. Yaitu yang pertama, mewujudkan terobosan-terobosan bagi pertumbuhan ekonomi dunia yang telah disepakati dalam KTT G20 tahun lalu. Kesepakatan ini merupakan usulan Indonesia. Sebagai Ketua ASEAN saat ini, Indonesia harus mengajak negara-negara anggota ASEAN agar di kawasan ini terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Hikmahanto Juwana yang juga menjabat sebagai Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (29/01/2023).

Hal kedua, lanjutnya, ASEAN dibawah Keketuaan Indonesia wajib memiliki andil untuk meredam dinamika stabilitas kawasan karena persaingan antar dua negara besar yaitu AS dan China. Bahkan bila perlu dalam Keketuaan Indonesia di ASEAN, ASEAN dapat berkontribusi bagi upaya terjadinya perdamaian di Ukraina.

**Baca Juga: 197 Baliho dan Spanduk Liar di Kawasan Puspemkab Tangerang Dicopot

“Terakhir atau ketiga, ASEAN dibawah Keketuaan Indonesia harus dapat menyelesaikan masalah di ASEAN sendiri. Dalam konteks ini isu di Myanmar harus dapat diselesaikan yaitu masalah pengungsi Rohingya dan masalah ketidakharmonisan antara pemerintah Junta Militer dengan sebagian besar rakyat Myanmar,” katanya.

Untuk masalah Junta Militer dengan sebagian masyarakat di Myanmar, menurut Hikmahanto, sudah waktunya ASEAN memberlakukan Responsibility to Protect (R2P) namun tanpa menggunakan kekerasan.

Dalam konteks demikian ASEAN harus masuk ke Myanmar dan ini tidak harus dianggap sebagai intervensi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email