oleh

Indes Gelar Pelatihan Kapasitas dan Kompetensi BPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Institute for Development of Economic and Social Empowerm (Indes) menggelar pelatihan kapasitas kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga hari di hotel Yasmine Cipanas Cianjur Jawa Barat.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi), dan rencananya akan ditutup oleh Sekretari Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana.

Adapun para pemateri akan diisi oleh narasumber dari Kementerian Desa (Kemendes).

Acara yang digelar pada 22-24 Oktober 2019 ini, bertujuan untuk memahami tugas pokok dan fungsi BPD yang merupakan lembaga desa yang mewakili aspirasi masyarakat di desa.

Dalam acara tersebut sebanyak 427 anggota BPD hadir. Pelatihan peningkatan potensi BPD se Kabupaten dilaksanakan 2 sesi, dengan di ikuti 140 desa.

kabar6.com
Institute for Development of Economic and Social Empowerm (Indes) menggelar pelatihan kapasitas kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga hari di hotel Yasmine Cipanas Cianjur Jawa Barat.(Bam)

Didalam pelatihan kapasitas kompetensi BPD, nantinya akan dibahas bagaimana cara menyusun perencananaan desa, fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan teknis penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes).

“Ada 427 anggota BPD yang tersebar 12 Kecamatan yang hadir di hotel Yasmin Puncak ini,” terang Yunihar.

Yunihar mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi yakni menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap agar acara ini bisa memicu kinerja lembaga desa, agar BPD memiliki peran dalam pembangunan desa,” terang Yunihar.

Karena membangun desa, kata Yunihar, harus senantiasa bersama-sama, antara Kepala Desa dengan lembaga desa lainnya baik, BPD maupun LPM, dan didalam penyusunan anggaran juga harus ada alur perencanaan anggaran, baik perencanaan enam tahunan yang merupakan visi dan misi dari Kepala Desa sebelum menjabat, dan rencana kerja desa setiap tahunnya yang termuat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

kabar6.com
Institute for Development of Economic and Social Empowerm (Indes) menggelar pelatihan kapasitas kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga hari di hotel Yasmine Cipanas Cianjur Jawa Barat.(Bam)

“Kami juga sudah menyiapkan tiga materi, yakni wawasan desa membangun, akur tahapan membangun desa, membangun kinerja BPD,” terang Yunihar.

Sementara salah satu peneliti dari Indes Deni Noviana mengatakan, susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok diantaranya adalah pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, bahkan BPD juga harus memiliki agenda kerja, dan harus memiliki admimistrasi yang berfungsi sebagai data informasi mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggarandan fungsi pengawasan.

“Sebagai mitra kerja Kepala Desa, BPD juga diberikan honor oleh pemerintah untuk menunjang pelaksanaan kerja BPD, sama halnya dengan Kades, diakhir jabatan juga ada laporan kinerja jabatan BPD,” terang Deni.

Hal yang sama juga dikatakan peneliti Indes Subandi Musbah, menurut dia didalam Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan Kades.

Ada dua jenis laporan yang harus disampaiakan kepada Bupati yakni laporan akhir tahun anggaran dan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

“Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir tahun anggaran harus disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, dan paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan,” tandasnya.**Baca juga: Serikat Pekerja Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 12,57 Persen.

Subandi menambahkan, sebagai lembaga desa BPD memiliki peranan penting dalam pembangunan desa, berdasarkan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, serta memiliki kewenangan diantaranya mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan mengevaluasi linerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang oenyelenggaraan pemerintahan desa, dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email