oleh

Inbup Lebak Direvisi, Aktivitas di Pasar Diperketat

image_pdfimage_print

Kabar6-Instruksi Bupati (Inbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 akan direvisi. Revisi Inbup dilakukan untuk memperketat aktivitas di lingkup pasar.

“Betul (Revisi Inbup) atas dasar evaluasi tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 dipandang perlu melakukan pengetatan aktivitas, terutama di pasar,” kata Plt Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi kepada Kabar6.com, Kamis (8/7/2021).

Revisi Inbup merupakan penyesuaian atas Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 16 dan 18 yang dikeluarkan
sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.**Baca Juga:ASN di 9 Perangkat Daerah Lebak WFH 100 Persen, Pemkab: Fleksibel

“Mengenai pasar dan definisi teknis soal sektor esensial dan kritikal, agar tidak multitafsir,” terang Ajis.

Revisi Inbup akan mengatur terkait jadwal operasinal Pasar Rangkasbitung. Pemkab akan mengatur jam operasional pasar subuh, pasar utama, pasar kuliner dan pasar sore.

Selama PPKM Darurat, jam operasional pasar subuh dimulai pukul 03.00 sampai 07.00 WIB, pasar utama dimulai pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jam operasional untuk dua pasar tersebut dikecualikan bagi sektor kritikal dan esensial, seperti apotek dan perbankan.

“Perbankan ikut jam operasional mereka, ketentuan 50% karyawannya WFH. Apotek sebenarnya bisa 24 jam, tetapi kembali ke jam operasional mereka,” ujarnya.

Pedagang pasar sore yang pada hari biasanya berjualan di sepanjang Jalan Tirtayasa, selama PPKM Darurat ditiadakan. Sedangkan pasar kuliner tetap sama dengan yang diatur di Inbup Nomor 9 yakni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kuliner itu masuk ke klasifikasi di huruf e Inbup 9 (Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan), lebih ke PKL pasar,” kata Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email