oleh

IMTA Kadaluarsa, Ribuan TKA di Cilegon Terancam Dideportasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengancam bakal mendeportasi Tenaga Kerja Asing (TKA), jika perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Data yang dilansir Disnaker Kota Cilegon, sepanjang Januari-Februari 2016, baru ada 57 TKA yang memperpanjang IMTA, dari total 1.308 TKA yang dilaporkan bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Cilegon.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, perpanjangan IMTA semestinya dilakukan satu bulan sebelum masa berlaku IMTA habis.

Untuk itu, pihaknya meminta setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA melaporkan secara rutin IMTA, baik yang dikeluarkan dari pusat maupun provinsi. **Baca juga: Kawanan Rampok “Obrak-abrik” Rumah Pengusaha Properti di Tangerang.

“Ini aneh. Kalau sudah perpanjang di Kementrian atau Disnaker Provinsi, harusnya dilaporkan kepada kami,” kata Erwin, ditemui di kantornya, Kamis (10/3/2016). **Baca juga: Sindikat Narkoba Lapas Nusakambangan Disergap Bea Cukai Bandara Soetta.
 
Guna pengawasan IMTA TKA ini, pihak Disnaker meminta perusahaan agar menghentikan aktivitas TKA sebelum melakukan perpanjangan IMTA. **Baca juga: Mobil Anak Rano Tanpa Surat-surat.

Erwin juga mengaku tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi deportasi, jika dalam pengawasan ditemukan TKA yang perusahaannya belum memperpanjang IMTA.(sus)

Print Friendly, PDF & Email