oleh

Implementasi Perda Tangsel No. 7 Tahun 2010 Dianggap Rancu

image_pdfimage_print

Kabar6-Implementasi atas Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, kiranya masih diwarnai kerancuan.

Pasalnya, dalam pasal 69 Perda Nomor 7 tahun 2010 tersebut, tidak dijelaskan siapa atau Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) mana yang bertanggungjawab dan bertindak sebagai pelaksana teknis.

Hal itu terungkap dalam klarifikasi DPRD Tangsel dengan 4 SKPD, masing-masing Badan Pelayanan, Perijinan Terpadu (BP2T), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), terkait tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Implementasi atas pasal 69 Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah itu masih rancu,” ujar anggota Komisi 3 DPRD Tangsel, Heri Sumantri, disela klarifikasi, Senin (28/1/2013).

Heri mengklaim, kerancuan aturan tersebut sekaligus menjadi celah bagi DPKAD selaku SKPD yang bertanggungjawab mengelola pajak parkir dan Dishub sebagai pelaksana Perda untuk “buang badan”.

“Kalau ada pelanggaran, Dishub yang memberikan. Sementara kutipan pajak parkir, DPKAD yang melaksanakan. Kita perlu mempertegas kalimat-kalimat di dalam perda ini, karena memang ada kerancuan siapa pelaksana yang bertanggungjawab,” ujar Heri.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi 3 lainnya, Rizki Jonis. Menurutnya, selama ini mekanisme retribusi parkir merupakan tanggungjawab Dishub. Sedangkan parkir diatas lahan khusus yang masuk pajak parkir, dikelola DPKAD. Padahal, dalam Perda tidak dicantumkan bahwa DPKAD sebagai pelaksana teknis.

“Untuk meluruskan aturan ini, kami merasa perlu dipertegas ulang SKPD mana yang sedianya bertangjawab,” ujar Riski Jonis lagi.(evan)

Print Friendly, PDF & Email