oleh

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap WNA Palsukan Dokumen Paspor

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta lantaran karena berusaha memasuki Indonesia dengan paspor palsu.

“RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti,” ujar Kepala Kantor Kelas 1 Khusus TPI Imigrasi Soekarno-Hatta Romy Yudianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Romy mengatakan RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada. RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8
Februari 2022.

“Untuk melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19,” katanya.

Romy mengungkapkan hal tersebut terungkap usai petugas imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM. Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM,” katanya.

Romy menjelaskan ancaman dokumen palsu dan impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan.

**Baca juga: 2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Romy mengatakan modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.

Tidak hanya itu, bahwa RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00.000.000. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email