oleh

Imigrasi Deportasi DPO Tersangka Dugaan Penipuan Dana Covid-19 di Jepang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan penipuan dana Covid-19 di Jepang berinisial MT (48) dideportasi sekitar 06:35 WIB melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bahwa proses deportasi tersangka MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian. MT dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720.

“Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011, dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Ia menjelaskan selain dugaan membahayakan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur dikarenakan paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kedubes Jepang.

MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), selain itu Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, maka otomatis izin tinggal yang Ia miliki dinyatakan gugur. Proses deportasi MT juga melibatkan koordinasi lintas sektor.

**Baca juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Data Pemilih Pemilu 2024 Bisa Sinkron

Dalam proses pemulangan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan berkerjasama dengan Tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, MT sebelumnya diamankan di Lampung dan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi. Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email