Imigrasi Cilegon Deportasi 20 Warga Tiongkok

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sepanjang Jaruani hingga pertengahan Februari 2016, tercatat ada sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kota Cilegon.

Para TKA yang tinggal dan bekerja di wilayah industri  Kota Cilegon, terpaksa dipulangkan ke negara asalnya, karena telah kehabisan waktu izin tinggal.

Pemulangan terpaksa dilakukan pihak imigrasi kota setempat, lantaran para pekerja tersebut telah kehabisan waktu izin tinggal.

“Dari Januari hingga memasuki pertangahan Februari tahun ini, ada sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi. Itu karena izin tinggalnya habis,” jelas  Kepala Sub Pengawasan Imigrasi Kota Cilegon, Setiawan, Kamis (11/2/2016). **Baca juga: Direksi PT KS Terancam Dilaporkan ke KPK.

Sedianya, Setiawan menyebut bila pengawasan terhadap TKA terus dilakukan pihaknya melalui oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). **Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Perketat Uji Kualitas Beton Jalan.

Pada tahun 2014 lalu, terdapat 46 WNA yang dideportasi. Sedangkan tahun 2015, ada sebanyak 32 WNA yang juga dideportasi. **Baca juga: Pegawai Bongkar Dugaan Manipulasi Data Nikah di KUA Kresek.

“Kita (Imigrasi) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menekankan kepada pihak perusahaan, agar rutin melaporkan data WNA yang dipekerjakan. Jangan main kucing-kucingan terus,” tegas Setiawan.(sus)