oleh

Imbauan Dishub Banten Dikangkangi Parkir Liar

image_pdfimage_print

Kabar6-Imbauan melalui alat pengeras suara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten yang terpasang di persimpangan lampu merah Ciceri, Kota Serang dikangkangi atau tak diindahkan oleh para pemilik kendaraan yang memakirkan kendaraannya sembarang disepanjang jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Padahal, larangan tersebut jelas-jelas menyebutkan agar pengendara tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di badan atau bahu jalan disepanjang jalan protokol milik Provinsi Banten dan jalan nasional, namun masih saja tetap ditemukan.

Akibat kejadian itu, kemacetan kerap terjadi, khususnya pada saat jam sibuk akibat penyempitan jalan yang terjadi.

Pantauan Kabar6.com di lapangan, kendaraan yang parkir sembarangan itu tidak hanya ditemukan disepanjang jalan nasional saja. Namun disejumlah ruas jalan milik Provinsi Banten juga banyak terjadi.

Tidak jarang para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya diatas totoar jalanan, seperti di jalan Trip Jamaksari yang setiap harinya selalu ada diatasnya.

Akibatnya, terdapat sejumlah trotoar yang rusak dan belum diperbaiki hingga saat ini meski pengerjaanya baru dikerjakan tahun kemarin.

Kadishub Banten Tri Nurtopo mengaku, pemasangan himbauan melalui alat pengeras suara tersebut baru sebatas himbauan terlebih dahulu, untuk selanjutnya disusul dengan surat teguran dilapangan kepada setiap pemilik kendaraan yang parkir sembarang dijalan.

Menurut Tri, himbauan dari petugas dilapangan tersebut akan dimulai Oktober mendatang agar semua ruas jalan Provinsi dan nasional di Kota Serang menjadi steril dari pengganggu jalanan.

**Baca juga: Oktober, Kendaraan ASN Plat luar Banten Sudah Dimutasi.

“Ini kan baru himbauan dulu. Oktober nanti kita akan turun ke jalan. Kalau tidak dihimbau dulu tar salah lagi,” kata Tri, kepada Kabar6.com, Selasa (16/7/2019).

Meski begitu, lanjut Tri, himbauan tersebut masih dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan rumah dinas Gubernur Banten yang ada di Ciceri hingga simpang perlintasan kereta api penancangan, dan diteruskan ke ruas jalan lainnyanpada tahap selanjutnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email