oleh

Imbas Harga BBM Naik, Dishub Tangsel: Putusan Tarif Angkutan Tunggu Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum bisa berspekulasi soal kenaikan harga tarif angkutan umum. Meski sejumlah angkutan perkotaan sudah menaikan harga bagi penumpang.

“Kita masih menunggu formulasi dari pusat,” kata Kepala Bidang Angkutan, Syaiful kepada kabar6.com, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, regulator di tingkat kabupaten/kota kini sedang menggelar rapat koordinasi di Provinsi Banten. Agenda pembahasan soal kebijakan tarif angkutan.

“Besok juga di kementerian perhubungan baru gelar rapat,” terang Syaiful. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak bisa melarang penyesuaian tarif angkutan yang sudah terjadi di lapangan.

Syaiful memaklumi lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter membuat supir angkot menyesuaikan tarif.

**Baca juga: Harga BBM Naik, Komoditi Pertanian di Pasar Ciputat Melonjak 30 Persen

“Kenaikan BBM kan sekitar 30 persen, jadi ya harap maklum kalau tarif angkutan umum naik,” ujar Syaiful.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah daerah, belum resmi menentukan besaran kenaikan harga tarif angkutan pascakenaikan harga BBM mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14:30 kemarin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email