oleh

Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Tangsel Bergegas Lakukan Pemetaan Birokrasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Sekretariat Daerah (Setda) saat ini tengah bergegas melakukan pemetaan untuk penyetaraan pejabat administrasi yang akan difungsionalkan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, soal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Setda Kota Tangsel Nofyar Rani mengatakan, pemetaan itu nantinya akan menjadi suatu garis lurus terhadap reformasi birokrasi.

Menurutnya, Indonesia sudah berkomitmen bahwa birokrasi itu harus efektif, efisien, dan lincah. Diartikannya, bawa nantinya tidak terbelenggu dengan kebirokratan.

“Makanya banyak hal yang harus disesuaikan dengan kebijakan itu. Arahnya adalah terciptanya birokrasi yang efisien dalam pelayanan publik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Menurut Rani, dalam penyederhanaan birokrasi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut memiliki beberapa tahapan di daerah.

Selain penyederhanaan terhadap pejabat struktural administrasi pemerintah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pun menjadi salah satu tahapan guna menyempurnakan keinginan Pemerintah Pusat.

“Penyederhanaan ini ada tahapan. Struktur organisasi disederhanakan dulu, setelah itu baru penyetaraan jabatannya. Jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ungkapnya.

Untuk pengaturannya, Dijelaskan Rani, Presiden nantinya akan membuat Instruksi Presiden (Inpres), yang nantinya akan diberikan petunjuk teknis melalui Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB).

Rani menerangkan, peraturan ini semua masih rancangan, dan sudah disampaikan oleh kementerian. Penyederhanaan itu dimulai dari level kementerian.

“Di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang penyederhaan birokrasi di daerah. Untuk kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat,” tutupnya.

**Baca juga: Dishub Tangsel Segera Berlakukan Parkir Tepi Jalan Rawa Buntu

Diketahui, dalam Surat Edaran Kemendagri tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, dan sambil menunggu pengesahan regulasi pengaturan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah serta mengingat tenggat waktu pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh gubernur, bupati dan walikota segera menindaklanjuti.(eka)

Print Friendly, PDF & Email