oleh

IJTI Banten Kecam Polisi Penyerang Wartawan di Kampus UNM

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak kekerasan dan aksi anarkisme yang dipertontonkan polisi saat menyerbu Kampus Universitas Negeri Makasar (UNM), Kamis (13/11) kemarin, menuai kecaman. Terlebih, 4 wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, juga turut menjadi korban.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Wibowo Sangkala mengatakan, ulah brutal sejumlah polisi terhadap wartawan yang tengah meliput aksi demo mahasiswa menolak kenaikan bahan Bakar Minyak (BBM) di UNM, tidak bisa dibiarkan.

Untuk itu, IJTI mendesak petinggi polri segera mengusut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan yang menimpa empat wartawan yang sedang bertugas tersebut.

“Atas tindakan anarkis tersebut, penanggung jawab kepolisian di wilayah itu, dari Kapoltabes hingga Kapolda harus dicopot. Agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi,” ujar Wibowo, Jumat (14/11/2014).

Wibowo mengingatkan, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-undang. Pada pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan bahwa perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. **Baca juga: Pembobol Mesin ATM Dipergoki Mantan Korban.

Sedianya, empat wartawan yang mengalami kekerasan dalam penyerbuan polisi ke Kampus UNM adalah Waldy dari Metro TV, Iqbal (Fotografer Koran Tempo), Asep Iksan (Koran Rakyat Sulsel) dan Arman (MNC TV).(rani/bad)

Print Friendly, PDF & Email