oleh

Ijin Peruntukan 332 Minimarket di Tangsel Dikaji Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengkaji izin peruntukan atas keberadaan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), tentunya tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.

“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik. Selanjutnya kami akan mengkaji izin din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Rabu (7/11/2012).

Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperidag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.

“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Din yang tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya.

Masih kata Muhammad, sesuai dengan rekomendasi Disperindag, nantinya juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akan patuh atas rekomendasi layak, tidak layaknya minimarket itu beroprasi.

“Kami juga sudah sepakati bersama BP2T untuk tidak akan mengeluarkan izin atas permohonan minimarket yang tidak sesuai peruntukan, serta akan siap menyegel minimarket yang tidak sesuai dengan RTRW Tangsel,” imbuh Muhamad.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Muhammad bahkan menyatakan hal mencengangkan. Menurutnya, nyaris 80 persen minimarket di Tangsel tidak memiliki izin lengkap.
“Dari 332 minimarket yang terdata di tujuh kecamatan di Tangsel, delapan puluh persen tidak memiliki izin. Kebanyakan hanya memiliki izin lingkungan, dan nyaris tidak memiliki izin usaha toko modern yang kini wajib dimiliki tiap minimarket,” ungkap Muhamad.

Terpisah, Pedagang Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) di jalan Pertamina Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, menolak keberadaan minimarket yang berada di tengah-tengah perumahan Pertamina.

“Kami menolak keberadaan minimarket yang penempatannya tidak sesuai dengan tata ruang. Apalagi di komplek ini  ada minimarket yang berada di tegah pemukiman,” kata Agus, ungkap Ketua Himpana.

Agus mengatakan, pihaknya meminta banyak pihak mulai dari Disperindag, BP2T, din bahkan DPRD Kota Tangsel melakukan tunjauan ulang atas keberadan minimarket di dalam perumahan tersebut.

“Rencananya, Komisi II DPRD Kota Tangsel akan mengunjungi Himpana terkait penolakan Himpana terhadap minimarket tersebut, hari ini (kemarin). Sayang kunjugan itu batal. Meskipun begitu kami tetap ingin ada tindakan kongkrit terkait keberadaan yang kami keluhkan tersebut,” tandasnya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email