oleh

IDI Minta Dinkes Razia Dokter Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan dokter ilegal atau tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), disikapi serius oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat bahkan diminta merazia dokter praktek yang tak mengantongi izin alias ilegal tersebut.

Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHPP) IDI Provinsi Banten, dr Budi Suhendar mengatakan, Dinkes mempunyai hak untuk melakukan sweeping para dokter praktek yang diduga belum mempunyai SIP dan STR.

“Maraknya kasus dokter tanpa SIP dan STR di Kota Tangsel harus segera ditindaklanjuti. Karena, tidak tertutup kemungkinan dokter tersebut adalah oknum. Dan, bila benar bisa dipidanakan,” tuturnya.

Masih menurut Budi, untuk mengurus SIP dan STR kiranya cukup mudah. Si dokter hanya harus mendatangi kantor cabang IDI setempat untuk mengurus rekomendasi.

Untuk dokter di wilayah Tangsel, Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, mengurusnya bisa di kantor cabang IDI Tangerang, tepatnya dibelakang Rumah Sakit Usada Insani, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Ketika sudah melapor dan mengajukan permohonan untuk praktek, barulah IDI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinkes setempat, untuk kemudian dikeluarkan SIP dan STR. Nah, sebelum SIP dan STR dikeluarkan, maka dokter terkait tidak boleh praktek,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Siti Khadijah menyatakan mendukung langkah Dinkes setempat mengusut dokter-dokter yang melakukan praktek tanpa dilengkapi izin.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan medis. “Masyarakat tidak akan pernah tahu dokter yang memeriksanya mengantongi izin atau tidak. Yang mereka tahu, mereka berobat untuk kesembuhan mereka,” tandasnya.

Politisi PKS ini juga menyarankan setiap klinik dan praktek dokter juga memajang surat izin di dinding klinik atau rumah sakit tempat mereka praktek. Dengan begitu, akan membuat masyarakat tenang dan aman dalam melakukan pengobatan. **Baca juga: Waduh, Ada Tiga Dokter Illegal di RS Tangsel.

“Untuk Dinkes, kami mengimbau untuk segera mengevaluasi keberadaan dokter yang praktek di wilayahnya. Bukan sekedar memberikan sanksi, ataupun menegur, melainkan memberikan pembekalan kembali,” paparnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email