oleh

Ibu Penganiaya Balita 1,5 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Rosita (28) ibu yang tega menganiaya Quina Latisa Ramadhani anak kandungnya sendiri hingga tewas, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menegaskan, Rosita dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Eliantoro, Selasa (22/1/2019).

Menurut Eliantoro, Rosita yang merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami luka lebam-lebam dan berujung kematian.

“Jelas hasil autopsi sudah diserahkan oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang bahwa kurang lebih ada sembilan item korban yang disampaikan,” ujarnya.

Eliantoro menambahkan, jenazah balita malang tersebut telah dimakamkan di TPU kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Senin (21/1/2019) sore.

“Saat ini tersangka masih melaksanakan pemeriksaan psikologis dari bidang P2PT2A Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.

Menurut Psikolog dari bidang P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang Nurhasanah, pelaku merupakan pribadi yang tertutup.

“Tadi saya sudah periksa assessment awal bahwa dia adalah individu yang sebetulnya tidak mampu melakukan hubungan sosial secara baik,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Nushasanah, pelaku merasakan kesedihan saat diperlihatkan foto jenazah anaknya yang hendak dikebumikan.**Baca juga: Dinkes Tangsel: Wabah DBD Siklus Lima Tahunan.

“Kalau ekspresi dia tampak sedih ketika diperlihatkan jenazah ya untuk dikubur,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email