oleh

Ibu Muda Tipu Pedagang Pasar Padarincang Serang Rp2 M

image_pdfimage_print

Kabar6-Pedagang di Pasar Padarincang, Kabupaten Serang, Banteng, ditipu oleh seorang ibu muda. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Total kejahatan pelaku hampir angka Rp2 miliar. Kita cek rekening bank pelaku. Dihabiskan (untuk keperluan sehari-hari) bersama suami sirinya,” kata AKP Ivan Adittira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/02/2019).

Ivan menjelaskan awalnya Irma menghubungi temannya untuk dicarikan tanah. Tanah pun dapat, Irma mendatangi korban bernama Nurhayati yang akan menjual tanahnya seluas lima hektare di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Korban membuka harga tanahnya senilai Rp 7 miliar. Namun pelaku, malah menawar seharga Rp10 miliar. Di situlah awal penipuan terjadi.

“Pertama transaksi Rp15 juta, (pelaku) meminta ke korban alasan untuk membayar pajak deposito suaminya di Singapura,” terangnya.

Pelaku terus menerus merayu korban meminta uang dengan alasan yang sama. Tercatat dalam rekening bank, ada sekitar 321 transaksi uang yang dikirim dari korban ke pelaku. Nilainya, mulai dari Rp 1juta sampai Rp 85 juta per transaksi dengan nilai yang berbeda dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2018.

Pelaku berlamat di Perumahan Ciracas, Blok C1 nomor 09, RT 01 RW 22, Kota Serang, Banten, mengaku memiliki empat rekening bank swasta yang uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari bersama suaminya.**Baca Juga: 2019, Kasus DBD di Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan.

“Ancam pidana penipuan 378 KUHP, ancaman pidana empat tahun. Suami siri, Andre, ditetapkan tersangka, ditangkap di Bekasi, pasal 480 sebagai penadah,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email