oleh

Ibu Kota Dipindah, PDIP: Banten Jangan Sampai Kehilangan Momentum

image_pdfimage_print

Kabar6-Secara resmi pemerintah akhirnya mengumumkan pemindahan ibu kota negara, DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Provinsi Banten diharapkan tidak terlambat atau kehilangan momentum dan peluang atas rencana pemindahan tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, next step rencana pemindahan pusat ibukota negara saat ini masuk pada tahap persiapan, termasuk tahap mematangkan regulasi atau payung hukum sebagai landasan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara tersebut.

Atas kondisi itu, pihaknya mengajak Pemprov Banten untuk segera melakukan kajian, mengenai dampak yang ditimbulkan dari pemindahan pusat ibukota negara tersebut, sekaligus peluang dari pemindahan bagi kepentingan strategis Provinsi Banten, mulai dari perspektif lintas sektor, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, perdagangan, jasa, keuangan, dan masih banyak lagi.

Hal ini kami sampaikan guna memperkuat peran kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian budaya provinsi banten dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Muhlis,kepada Kabar6.com, Minggu (22/9/2019).

Hal itu mengingat pembahasan Undang-undang pemindahan ibu kota tidak hanya terkait dengan pemerintahan satu sektor saja, melainkan lintas sektor, maka tentu Pemerintah dan DPR akan menyiapkan penyesuaian/perbaikan/revisi beberapa paket Undang-undang atau dapat juga membentuk beberapa paket regulasi baru.

Termasuk kondisi di wilayah administratif Provinsi Nanten, tidak menutup kemungkinan terdapat implikasi baik langsung maupun tidak langsung, terutama yang berbatasan dengan pemerintah Provinsi Jakarta, seperti wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Terutama terhadap efektifitas badan kerja sama pembangunan Jabodetabekjur,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian, setidaknya ada beberapa Undang-undang yang rencananya akan direvisi. Seperti, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan masih banyak lagi.**Baca juga: Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Kebon Nanas, BPBD Turunkan 5 Mobil Pemadam.

“Sehingga misalnya, apakah kemudian perlu juga melakukan revisi Undang-undang No. 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten secara terbatas?, ini harus cepat dikaji,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email