oleh

Ibnu Jandi: Desakan WH Mundur Dari Kursi Walikota Tidak Tepat

image_pdfimage_print

Kabar6-Desakan sejumlah pihak agar Wahidin Halim (WH) mundur dari jabatan sebagai Walikota Tangerang, menyusul tercantumnya nama WH dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014justru ditanggapi berbeda oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi.

Menurut Jandi, mundurnya WH dari status sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu artinya telah menggugurkan seluruh administrasi Bacaleg. Dan, pengunduran diri sebagai Bacaleg 2014 itu tidak melanggar, sebaliknya justru diatur dalam Undang-undang 1945.

“Yang saya baca diberbagai media cetak dan elektronik adalah, WH mengundurkan diri dari Bacaleg. Dan, WH rasanya tidak menarik surat pengunduran dirinya sebagai salah satu persyaratan Bacaleg,” ujar Doses di Unifersitas Muhammadiyah Tangerang itu, Senin (26/8/2013).

Artinya, lanjut Jandi, desakan sejumlah pihak agar WH segera mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang karena namanya sudah terdaftar dalam DCT adalah tidak tepat.

Dijelaskan Jandi, dalam UU No. 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, pada 51 ayat (1) berbunyi; bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebegai berikut:  

Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sedangkan pada ayat (2) berbunyi; kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sedangkan pemberhentian Kepala Daerah juga ada mekanismenya. Dalam perspektif yang legalistik, mekanisme pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam ketentuan pasal 29-36 UU No 32 Tahun 2004 Jo pasal 123- 133 PP No 6 Tahun 2005 jo PP No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam ayat (2) disebutkan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-berturut selama 6 (enam) bulan. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Walikota karena mendaftar sebagai Caleg, dan akhirnya mengundurkan diri sebagai Caleg, namanya tetap ada di DCT.

“Pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota tidak dapat ditarik kembali. Ia harus segera mundur sebagai Walikota Tangerang sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU Pemilu, yakni surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” kata Ray, Minggu (25/8/2013).(tom migran/bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email