oleh

Hut Ke-6, Kota Tangsel Terima Penganugerahan KIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke-6, pemerintah daerah setempat mendapat kado istimewa berkaitan dengan pelayanan publik.

Penghargaan (reward) diberikan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten yang diketahui Amsyah Basri.

“Tentunya penganugerahan ini jadi motivasi untuk lebih baik lagi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta, kepada kabar6.com usai menghadiri acara yang berlangsung di Curug, Kabupaten Tangerang, kemarin.

Menurutnya, penganugerahan diberikan kepada Kota Tangsel sebagai badan publik terbaik pertama. Daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini dinilai telah berhasil dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kabupaten/kota.

Pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel itu berharap penganugerahan ini tak langsung membuat para birokrat berpuas diri. Mereka diharapkan mampu meningkatkan tugas pokok dan fungsinya.

“Masing-masing pejabat di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk harus memahami secara mendalam mengenai informasi yang disediakan dan dikecualikan,” terang Sukanta.

Sukanta, menambahkan peranan lembaga yang dipimpinnya dalam PPID hanya sebatas memberikan informasi. Yakni, seputar kebijakan pemerintah daerah yang telah dan akan digulirkan. Misalnya tentang visi dan misi Kota Tangsel.

“Jika ada pertanyaan tentang panjang ruas jalan, maka itu merupakan peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai PPID pembantu. Dishubkominfo hanya sebagai pem-back up saja,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan. Sukanta berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. **Baca juga: Heboh, Siswi SMA Melahirkan Bayi di Lahan Kosong.

“Peserta (kegiatan) dapat memahami informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan,” harapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email