oleh

HUT Ke 26 Kota Tangerang, Satpol PP Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memusnahkan puluhan ribu minuman keras (Miras) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (28/2/2019).

Pemusnahan barang bukti tersebut, tepatnya pada perayaan HUT Kota Tangerang Ke-26.

“Terhitung sejak 9 Februari hingga sekarang sejumlah 12.451 botol miras dari berbagai macam jenis dan ada 24 dirijen Ciu,” ujar Kapala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Mumung juga menuturkan, pada tahun 2018 menyita miras sejumlah 6.900 botol sehingga totalnya bertambah yang didapatkan dari Perumahan Kroncong.

“Kalau dihitung-hitung penurunan karena tahun kemarin kan 8 ribu. Jujur saja karena Satpol PP sudah bisa menyelamatkan bahwa minuman keras itu beredar pada generasi muda,” terangnya.

Sedianya, sanksi yang melanggar aturan mendaptkan ancaman hukuman denda sampai pada ancaman penyegelan tempat usaha.

“Kemarin yang 6 juta itu yang ada di vonis dan harus didenda. Tempat usahanya langsung disegel,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pemusnahan miras ini mudah-mudahan masyarakat tahu akan bahayanya yang dapat merusak generasi bangsa.**Baca juga: Kejari Lebak Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

“Kedepan akan melakukan pendataan meminta kepada semua pengusaha di tangerang agar berijin sehingga bisa lebih tindak tegas bahwa yang melanggar akan kita tutup,” terangnya.(Oke/Vee)

Print Friendly, PDF & Email