oleh

Huntap Didirikan Diatas Tanah Sitaan Negara, Gubernur Agar Bersurat ke Kemenkeu

image_pdfimage_print

Kabar6–Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan tanah longsong di Kabupaten Lebak.

Menururnya, Pemkab Lebak sendiri telah memilih lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Candipura di Desa/Kecamatana Sajira, Kabupaten Lebak, seluas 11,3 hektare.

Meski begitu, dalam prosesnya diketahui lahan HGU Candipura ternyata dalam status barang sitaan yang saat ini kewenangannya ada pada Kantor Pelayanan Keyakaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah naungan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sisitem Informasi (PKNSI) Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Oleh karena itu, Pemkab Lebak meminta kepada Pemprov Banten agar secepatnya mengirim surat ke Kemenkeu.

Dikatakan Iti, dari data terakhir jumlah rumah yang akan dibangun pasca banjir bandang sebanyak 396 unit dari total 1.110 unit rumah yang terdampak bencana. Sedangkan lahan yang akan digunakan adalah lahan HGU milik PT Candirpura.

“Masyarakat yang terdampak ada di beberap titik. Khusus di Lebak Gedong, Banjar Irigasi, itu kepentingannya untuk pembangunan sekolah SMP 4. Kita butuh (dana) Rp376 miliar mulai dari pembangunan hingga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” kata Iti kepada wartawan usai pertemuan dengan Kanwil BPN Banten, Senin (9/3/2020).

Namun, lanjut Itu, yang menjadi kendala, lahan HGU PT. Candirpura yang dipilih saat ini dalam sitaan KPKNL. Oleha kerana itu, pihaknya meminta Gubernur Banten segera membuat surat ke Kemenkeu.

“Kita mintakan 10 hektare untuk pembangunan huntap dan 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah. Dan untuk daerah Lebak Gedong karena masuk dalam wilayah Perhutani maka kita juga melakukan rapat dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk membicarakan masalah tersebut.

Dan KLHK meminta ruislah (tukar guling) lahan, makanya kita upayakan Candipura,” jelasnya.

Disinggung kendala di lapangan, Itu mengaku, kendala utama pembangunan huntap yaitu proses pengadaan lahan.

“Ini kewajiban pemerintah daerah untuk lahan. Untuk pembangunan itu pemerintah pusat bedarsakan SK Bupati terkait penangana banjir bandang bisa dicairkan lewat dana percepatan tanggap bencana yang ada di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” katanya.

Untuk uang tunggu, Iti mengaku, saat ini belum ada pencairan dari pusat. Meski begitu, pihaknya telah memvalidasi data korban bencana banjir berdasarkan nama dan alamat (by name, by addres).

“Itu sudah disampaikan ke BPBD, tinggal tunggu transferannya saja,” katanya.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pertemuan kali ini membahas terkait pengadaan lahan untuk huntap korban banjir.

“Masalahnya kita kesulitan karena lahan yang ditunjuk itu dalam sitaan KPKNL. Makanya kita minta Pak Gubernur untuk membuat surat ke Kemenkeu untuk mengecualikan lahan seluas 10 hektare plus 1,3 hektare,” kata Tenri.

Karena alasan itu, lanjut Tenri, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena tanah HGU tersebut bukan tanah negara.**Baca juga: Budi Prajogo: Jangan Buat DPRD Banten PHP Kepada Warga Saat Reses.

“Tanah ini dikuasai KPKNL dan sudah diletakan sita juga. Sehingga rapat tadi cuma membahas soal itu,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email