oleh

Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Wanita Paruh Baya di Afsel yang Perkosa Pria Muda

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan yang dilakukan seorang wanita berusia 55 tahun di Afrika Selatan (Afsel) yang tak disebutkan namanya ini sungguh tidak terpuji. Wanita paruh baya itu menyerang dan memerkosa seorang pria cacat mental berusia 21 tahun di rumahnya kawasan Krugersdorp.

Juru bicara kepolisian Gauteng bernama Kolonel Dimakatso Sello, melansir News24, mengatakan bahwa upaya tanpa henti polisi untuk memastikan bahwa korban kekerasan berbasis gender mendapatkan keadilan telah membuahkan hasil. Sello mengungkapkan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Wanita itu disewa untuk menjadi pengasuh korban. Dia memerkosa korban dan melakukan pelecehan seksual saat orangtuanya tidak ada di rumah,” terang Sello. ** Baca juga: Aturan Baru, Pemerintah Tiongkok Larang Keras Selebriti Pamer Kekayaan di Medsos

Kasus ini dilaporkan oleh tetangga setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa terhadapnya. “Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Regional Krugersdorp dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemerkosaan dan enam tahun karena kekerasan seksual. Hukumannya akan berjalan bersamaan,” tambah Sello.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email