oleh

Hukuman Berat Bagi Pemerkosa Menanti di Empat Negara Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah satu tindak kriminal yang meresahkan sekaligus membuat banyak korbannya mengalami trauma berat adalah pemerkosaan. Tidak hanya menimpa orang dewasa, pelaku pemerkosaan pun sering mengincar anak di bawah umur.

Sejumlah negara menerapkan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan, namun tak sedikit juga yang hanya menjatuhkan hukuman ringan. Nah, negara mana saja yang menjatuhkan hukuman berat bagi pemerkosa berantai? Melansir Okezone, ini empat negara yang dimaksud:

1. Inggris
Inggris memberikan hukuman yang cukup berat kepada para pelaku pemerkosaan dengan jumlah korban banyak. Seperti halnya kasus mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga, yang terungkap pada awal Januari 2020 lalu.

Pria itu telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sekira 195 pria di apartemennya di Manchester, Inggris. Pihak kepolisian Inggris mengganjar Reynhard dengan hukuman penjara selama 30 tahun dan menyebutnya sebagai monster.

Bahkan, kepolisian Inggris juga mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan kasus pemerkosaan paling parah dan brutal dalam sejarah Inggris.

2. Amerika Serikat (AS)
Seorang pemerkosa dan pembunuh berantai yang sangat terkenal dari Amerika Serikat (AS), Theodore Robert Bundy atau Ted Bundy, melakukan aksinya pada 1970-an.

Bundy yang memulai aksinya pada 1974 mengaku telah membunuh 36 wanita. Namun, korbannya diperkirakan mencapai 100 orang. Kepolisian AS menjatuhkan hukuman mati kepada pada 1989 dengan cara menyetrum Bundy menggunakan kursi listrik.

3. Tiongkok
Tersangka pemerkosaan di Tiongkok mendapatkan maksimal hukuman mati. Seperti yang dialami Wang Shujin, pemerkosa dan pembunuh berantai yang melakukan aksinya pada kurun 1993 – 1995.

Shujin baru mengakui perbuatannya pada 2005, dengan mengatakan sudah memperkosa dan membunuh tujuh wanita. Dua tahun setelah itu, Shujin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Handan. ** Baca juga: The Hungry Tree, Pohon di Irlandia yang Makan Kursi

4. Thailand
Seorang pemuda di Bangkok, Thailand, bernama Denphum Wattanachotipinyo ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 36 wanita. Wattanachotipinyo melakukan aksi bejatnya itu sejak akhir 2020 hingga awal Mei 2021.

Akibat perbuatannya, Wattanachotipinyo terancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara. Demi mendapatkan kepercayaan dari para korbannya, Wattanachotipinyo menjanjikan pekerjaan dan membawa korban ke tempat tersangka.

Hukuman yang pantas untuk terdakwa yang telah merusak masa depan seseorang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email