oleh

Hukuman 4 Tahanan Lapas Jambe Bertambah 4 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang atau Lapas Jambe, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu, bakal kembali diganjar hukuman 4 tahun penjara.

Keempatnya tahanan yang masing-masing adalah, Faisal (43), Roni (30), Fransiscus (23) dan Syarifudin (31), selanjutnya diperiksa intensif oleh pihak Kepolisian Sektor Tigaraksa.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Bachtiar Siregar mengatakan, dari keempat tahanan tersebut, Fransiskus dijerat dengan Pasal 114 KUHP hukuman 4 tahun penjara karena membawa Sabu.

Sedangkan tiga tahanan lainnya, Faisal, Roni dan Syarifudin, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP, dengan hukuman minimal empat tahun atas kasus penggunaan narkoba di dalam Lapas.   

“Keempat orang itu sudah kita periksa. Dan, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka kita kembalikan lagi ke Lapas Jambe menunggu proses pemberkasan selesai,” ujarnya Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang, Dadang Suherlan mengatakan, tahanan yang pertama kali ditangkap adalah Faisal. Dia diamankan dari selnya di Blok C kamar nomor 28. Dari mulut Faisal kemudian muncul tiga nama lainnya, yaitu Roni (30), Fransiscus (23) dan Syarifudin (31).

“Jadi, sabu itu didapat Roni dari seorang kurir yang datang saat dirinya menjalani persidangan di PN Tangerang. Roni kemudian meminta Fransiskus yang juga sedang menjalani persidangan, untuk membawakan sabu tersebut masuk ke Lapas dengan imbalan Rp. 100 ribu,” ujar Dadang.

Sementara, lanjut Dadang, Fransiskus sukses membawa masuk narkoba tersebut ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur. Sedangkan Faisal dan Syarifudin diamankan karena mengonsumsi sabu tersebut di dalam Lapas.

Sedianya, Faisal, Roni dan Syarifudin merupakan tahanan terkait kasus kepemilikan narkotika. Sedangkan Fransiskus sendiri ditahan karena kasus pembunuhan.

Faisal dan Syarifudin sendiri harusnya sudah selesai menjalani masa binaan dalam dua bulan kedepan. Namun, karena aksinya mengonsumsi sabu di dalam Lapas, Sayrifudin harus menanggung resiko lebih lama di dalam Lapas. **Baca juga: Waduh, Tahanan Lapas Jambe Dapat Sabu Saat Sidang.

“Kami cabut hak Faisal dan Syarifudin untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Mereka sebagai warga binaaan telah melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013,” tegas Dadang.(agm)

Print Friendly, PDF & Email