oleh

Horeee, Lapak Pedagang Pasar Cikupa Berstatus HGB

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 22 pedagang kaki lima di Pasar Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Seremonial penyerahan HGB dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (15/12/2015).

 

“Kami senang bisa mendapatkan sertifikat ini. Dan, lapak kita (pedagang) tak berstatus hak pakai lagi, tapi sudah bersertifikat HGB,” ungkap Dulinca kepada wartawan.

 

Dulinca menjelaskan, untuk lapak pedagang sendiri memiliki seluas dua meter. Dan, untuk mendapatkan HGB, pemilik lapak harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu.

 

“Walaupun pakai tebusan, kita tetap senang dapat HGB. Karena, dengan ini kita bisa lebih maju lagi melakukan usaha. Bahkan, kalau ingin melakukan usaha dan kekurangan modal, HGB ini bisa menjadi bekal untuk mengajukan dana ke bank BJB,” paparnya.

 

Sementara itu, PD Pasar Cikupa, Dudin Sasmita menerangkan, nantinya seluruh pedagang di Pasar Cikupa akan memiliki HGB, agar lebih tertata dan berkembang usahanya.

 

“Untuk pedagang yang belum memiliki HGB, memang harus melakukan angsuran terlebih dahulu. Dan, bila sudah lunas, baru mendapatkan HGB dan bukan hak pakai lagi,” ungkap Sasmita. ** Baca juga: Ini Rangkaian Acara di HUT Kabupaten Tangerang Ke-72

 

Pantauan kabar6.com, puluhan pedagang di Pasar Cikupa sangat antusias dengan adanya pemberian sertifikat HGB serta, kedatangan rombongan Menteri ATR.(shy)

Print Friendly, PDF & Email