oleh

Horee! di Pandeglang Pembuatan KK dan Akta Kelahiran Cukup di Kecamatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Birokrasi urusan kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran semakin mudah di Pandeglang. Pasalnya sebelumnya warga harus datang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurusnya.

Kini Disdukcapil berencana akan menempatkan pembuatan pada dua Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa dibuat di kecamatan masing-masing setelah Disdukcapil menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa Qr barcode yang sebelumnya ditandatangani kepala Disdukcapil secara manual.

“Masyarakat tidak perlu datang ke sini, tinggal datang ke kecamatan bawa dokumen yang lengkap. Lalu diperiksa oleh kasi Pemerintahan (Kecamatan) dan dikirimkan ke operator disini,” terang Plt Disdukcapil Pandeglang Yahya Gunawan Kasibin, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, dokumen yang dikirim dari pihak kecamatan bakal ada notifikasi ke operator Disdukcapil, setelah diverifikasi dokumen itu akan dikirim ke kepala dinas untuk mendapatkan TTE, dan Nantinya dokumen yang sudah mendapatkan TTE, dikirim kembali ke pihak kecamatan untuk dicetak.

“Dengan begitu masyarakat diuntungkan pembuatan KK dan Akta di Kecamatan karena tidak mengeluarkan biaya yang besar, karena tidak lagi ke Disdukcapil.

Sebelumnya diberlakukan pembuatan KK dan akta kelahiran, Disdukcapil akan terlihat dulu mengumpulkan para Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan Adminduk. Ia menargetkan akhirnya tahun bisa terealisasi.

“Tapi targetnya di Kecamatan paling lambat bulan Januari (2020),” ujarnya.**Baca juga: BPJS Nunggak Rp 12 Miliar, RSUD Berkah Pandeglang Disarankan Pinjam ke Bank.

Sejak diberlakukan TTE hampir dua pekan, pihaknya mampu mengeluarkan KK dan Akta Kelahiran sebanyak 150 sampai 200 ratus perharinya.

“Untuk Penerbitan di dua Minggu terakhir mencapai 2952 KK dan 1117 Akte Kelahiran,” kata Yahya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email