oleh

Honorer Banten Akan Ajukan Judicial Review Undang undang ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan dari Forum Pegawai Non Kategori Provinsi Banten (FPNPB) berencana mengajukan Judicial Review Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah hukum ini mereka tempuh karena salah satu pasal dalam aturan itu dinilai merugikan para honorer di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

Wakil Sekretaris Jenderal FPNPB Banten, Taufik Hidayat mengatakan mereka telah meminta bantuan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk membantu judicual review ke Mahkamah Konstitusi ini.

Taufik berharap agar UU ASN bisa memberikan rasa adil dalam hal penghasilan dan tidak terjadi kesenjangan karena honorer juga memiliki beban pekerjaan yang hampir sama dengan PNS.

**Baca juga: Mengadu ke Yusril Ihza Mahendra, Honorer Banten Minta Bantuan ini.

“Intinya kami dari honorer ingin menjdi prioritas dalam perekrutan CPNS apalagi banyak teman-teman honorer yang sudah memasuki usia tua yang tidak bisa ikut tes karena terbentur usia. Kalaupun ikut tes honorer sulit bersaing dengan lulusan terbaru yang memiliki pemikiran yang masih fresh,” ujar kepada Kabar6.com, Rabu (5/2/2020).

Dalam pertemuannya itu, lanjut Taufik, Yusril mengatakan akan mempelajari permohonan honorer dan akan dilakukan konsultasi lanjutan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email