oleh

Home Industri Kikil Berbahaya Digerebek Polisi Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah home industri pengolahan kikil di RT 05/12, Kampung Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digerebek petugas Satuan Narkoba Polres setempat.

 

Penggerebekan dilakukan, menyusul menyeruaknya indikasi bila pengolahan kikil tersebut dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya.

 

“Ada laporan dari masyarakat, terkait dugaan pengolahan kikil di lokasi ini menggunakan zat kimia berbahaya,” ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Paryanto, Rabu (27/5/2015).

 

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih menarik. ** Baca juga: Bupati Zaki Harap Konflik Menpora dengan PSSI Cepat Selesai

 

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut. Sejumlah temuan itu kemudian diamankan polisi guna dilakukan uji labolatorium.

 

“Jika memang mengandung bahan berbahaya, pemilik industri bisa dijerat Pasal 136 UU no 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp2 miliar,” jelas Paryanto.

 

Sementara itu, pemilik lokasi berinisial BJ, mengaku bahwa pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2000.

 

“Biasanya kami mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan dengan. Omzet kami minimal 10 juta per bulan,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email