oleh

HMI Serang Tuntut Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, Rabu (25/9/2019).

Dalam aksinya mereka memuntut Presiden RI, Jokowidodo agar bisa segera membuatkan Peratuan perundang-undangan mengenai pembatalan RUU KPK yang baru saja disahkan.

Termasuk untuk membatalkan pembuatan RUU KUHP seperti yang saat ini tengah digodong oleh pusat.

“Kami menuntut kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK. Karena salah satunya yang bisa membatalkan adalah Perpu,” kata Koordinator lapangan, Faisal Hudayef kepada wartawan.

Termasuk RKUHP yang sudah diterbitkan oleh DPR RI agar bisa dibatalkan. “Kami juga menuntut agar RKUHP tidak hanya ditunda, tapi dibatalkan,” katanya.

Hal itu untuk menghindari adanya upaya pelemahan terhadap kinerja KPK. “Karena kami melihat banyak kerancuan dari RKUHP yang sudah diterbitkan oleh DPR. Beberapa pasal RKUHP ini sudah menciderai hak privasi warga Republik Indonesia,” katanya.

Menanggapi tuntutan dari mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Banten sementara Andra Soni mengaku akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.**Baca juga: Kawal Perbup 47, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh Peran Serta Pol PP dan Masyarakat.

DPRD Banten juga sempat melakukan penandatangan perjanjian dengan mahasiswa agar mau ikut memperjuangkan hak rakyat, bukan sebagai penghianat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email