oleh

HMI Minta DTRB Kabupaten Tangerang Jelaskan Pembatasan Tamu Masuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Seketariat HMI Tigaraksa meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan pembatasan tamu masuk dalam Kantor.

“Pelarangan dan pembatasan terhadap masyarakat yang punya kepentingan ingin menemui petugas ataupun pejabat di Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus jelas alasannya,” kata Abdul Haris, bendahara umum HMI Komisariat Tigaraksa kepada kabar6.com, Kamis (21/3/2019).

Memang, jelas Haris, Semua instansi, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan punya peraturan dalam melakukan pertemuan dengan pihak-pihak tertentu, baik itu masyarakat umum dan juga dengan organisasi ataupun lembaga, namun harus jelas alasannya.

“Hal itu perlu di tekankan, kenapa masyarakat harus dilarang. Ya kalau ada yang terindikasi ada sesuatu yang sembunyikan dan juga jika ada dugaan antisipasi operasi tangkap tangan (OTT) baik itu dari tim saber Pungli dari Polisi dan KPK, tentu harus di bongkar,” tegas Haris.**Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Musrenbang RKPD 2020.

Dan, lanjut Haris, itu patut dicurigai dan harus diwaspadai oleh semua pihak terkait. “Semua itu harus terus di selidiki motifnya melarang masyarakat tidak diperbolehkan masuk dalam kantor tersebut,” imbaunya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email