oleh

HMI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Pasar, ASN Diminta Junjung Tinggi Integritas

image_pdfimage_print

Kabar6-Desakan publik kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang makin kuat untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017. Kendati menimbulkan kerugian negara senilai Rp640.673.987.

Kali ini, desakan tersebut muncul dari kalangan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya. Mereka mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Tangerang, Afdel Mubarak saat ditemui di kawasan Gedung KNPI Kota Tangerang, Jumat (13/5/2022).

Ditetapkan tersangka seorang ASN berinisial OSS tersebut, Afdel menegaskan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Tangerang. Lantaran para pelayan masyarakat ini dapat menjunjung tinggi integritas.

“Tentunya ini menjadi warning bagi ASN tidak melakukan yang sama. Seharusnya mereka menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Sehingga bisa menerapkan nilai good governance dan clean government,” tegasnya.

Afdel juga mendesak Kejaksaan menyelidiki pasar lingkungan lainnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan terjadi modus yang sama.

“Kami juga meminta pasar-pasar lingkungan lainnya untuk di selidiki oleh Kejaksaan, dikawatirkan terjadi modus yang sama dengan Pasar Periuk,” katanya.

Sementara itu, Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni menyampaikan, ada indikasi keterlibatan pejabat lain dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Terkait kasus pasar Periuk ini sejauh yang kami dapatkan informasinya banyak indikasi-indikasi keterlibatan pejabat lain,” ujar Gufroni.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka yang salah satunya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

“Karena setiap pekerjaan itu kan ada pokja yang lebih mengetahui prosesnya sampai dengan pengawasan dan juga dipastikan oleh Inspektorat terkait dengan hasil pekerjaan,” jelasnya.

**Baca juga: Pengamat Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pasar hingga Kepala Dinas

Keempat tersangka yakni OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di dinas terkait. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email