oleh

Hipmawi Gugat PT KAI ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) melayangkan gugutannya terhadap PT Kereta Api (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (5/5/2015).

Gugatan perdata itu pun, sedianya telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang sekira pukul 11.30 WIB siang tadi, dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

Hambali, salah seorang Kuasa Hukum Hipmawi mengungkap, bila gugatan itu terkait dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan PT KAI terhadap perjanjian kontrak kerjasa sama dengan Hipmawi.

ITu menyusul aksi pembongkaran paksa yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut terhadap puluhan ruko dikawasan Pasar Anyer, Kota Tangerang.

“Ya, PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka mendalilkan kontrak habis pada tahun 2013, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016,” kata Hambali, di PN Tangerang.

Hambali menambahkan, gugatan tersebut dilayangkan karena PT KAI telah menjadwalkan akan kembali melakukan kegiatan pembongkaran bangunan ruko, pada 8 Mei 2015 mendatang. **Baca juga: DPRD Minta PT KAI Tunda Pembongkaran Pasar Anyar.

“Jadi ini juga adalah upaya untuk menghentikan aksi pembongkaran tersebut,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email