oleh

Hingga Oktober, Realisasi Pajak di Kota Tangerang Capai 80 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Realisasi pencapaian pajak daerah di Kota Tangerang hingga pertengahan bulan Oktober Tahun 2017 ini, kiranya sudah mencapai angka diatas 80 persen.

Hasil presentase itu diperoleh dari total sebanyak 7 item pajak daerah yang berlaku diwilayah tersebut.

Ketujuh item pajak itu masing-masing adalah, pajak hotel dengan realisasi penerimaannya, yakni sebesar Rp39.059.843.146, pajak Restoran Rp191.866.555.357, pajak Hiburan Rp17.694.445.570, pajak Reklame Rp16.798.267.046, PPJU Rp130.332.047.163, Parkir Swasta Rp54.139.872.503, serta Air Tanah sebesar Rp4.317.129.965.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada BPKD Kota Tangerang, Dinny Dian Nurimany mengatakan, pihaknya senantiasa konsisten melakukan upaya-upaya dalam peningkatan optimalisasi penerimaan pajak tersebut.

Salah satunya, kata dia, adalah dengan pelaksanaan rutin dalam pendataan potensi wajib pajak baru, penurunan reklame kain yang belum membayar pajak, penempelan stiker/baliho segel terhadap media reklame tak berizin dan belum membayar pajak.

“Kemudian, surat teguran belum menyampaikan laporan omset, pemutakhiran data wajib pajak atau checker. Lalu, pemeriksaan pajak daerah, penagihan tunggakan, penempelan stiker lunas dan pemeliharaan sistem pajak daerah berbasis online,” jelasnya, melalui percakapan aplikasi WhatsApp selulernya, Rabu (18/10/2017).

Selain itu, pihaknya pun memberi umpan balik dengan menyediakan fasilitas pelayanan khusus kepada para wajib pajak. Service dimaksud adalah penyediaan air minum, kopi, teh manis dan makanan ringan.**Baca juga: Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel.

“Kita juga mengadakan alat perekam data transaksi (tapping box) untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Total alatnya sudah ada sebanyak 140 set,” tegas Dinny.**Baca juga: BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah.

Ditambahkan pula, bila pihaknya saat ini juga menerapkan jadwal waktu penerimaan pajak di setiap harinya, sebagaimana hal tersebut merupakan arahan dari pihak BPK. Yakni, pada Senin sampai Jumat di pukul 08.00-15.00 WIB dan di Sabtu hingga Minggu dibuka sejak pukul 09.00-12.00 WIB.(ges)

Print Friendly, PDF & Email