oleh

Hindari Lelang, OPD Dilarang Pecah Proyek

image_pdfimage_print

Kabar6-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau penyedia barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten dilarang memecah-mecah paket pekerjaan hanya karena untuk menghindari lelang. Hal itu dapat menjadi temuan apabila tetap dipaksakan.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Kabiro Adpem) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, anggaran jasa konsultan mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp100 juta agar bisa dilelangkan, sedangkan untuk pengadaan barang/jasa kontruksi tetap pada angka Rp200 juta keatas baru bisa dilelangkan.

Dengan lahirnya Perpres 16 tahun 2018, seluruh pekerjaan dilingkungan pemerintahan, termasuk daerah wajib melelangkan anggarannya diatas nilai tersebut.

Meski begitu, kata Mahdani, penyedia barang dan jasa atau OPD tidak diperkenankan untuk memecah-mecah kegiatannya hanya karena untuk menghindari lelang barang/jasa yang dibutuhkan atau sedang dikerjakannya.

“Tidak boleh dipecah-pecah,” kata mahdani, kepada wartawan, kemarin.**Baca juga: Sumpah Pemuda Bagi Basarnas Banten: Kerap Melakukan Pencarian Berbahaya.

Apabila tetap dipaksakan, sambung Mahdani, khawatir menjadi temuan pihak terkait. “Nanti bisa jadi temuan pihak Inspektorat,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email