oleh

Hindari Konflik, Kakanwil BPN Diberi Tenggat Dua Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh pejabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Indonesia diberi tenggat waktu untuk merampungkan pendataan legalitas kepemilikan lahan.

Kebijakan itu ditempuh guna melindungi hak atas tanah di tengah arus dinamika pergerakan yang sangat tinggi seperti sekarang.

Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan dalam acara Penyerahan Sertifikat UMKM di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin.

“Kita harus akhirnya, bagaimana caranya?. Saya kasih waktu dua tahun ke depan seluruh legalitas aset-aset kementerian dan lembaga negara harus sudah selesai,” ungkapnya.

Ferry menginstruksikan Kakanwil BPN harus segera memproses legalitas lahan. Dia tidak ingin terus muncul konflik hak atas tanah yang melibatkan masyarakat dengan kementerian atau lembaga negara .

Kalau ada kementerian atau lembaga negara yang tidak berminat, terang Ferry, pihaknya yang akan urus dan kasih nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Ia meminta kepada Airin untuk segera mendata jumlah warganya melengkapi dokumen kepemilikan hak atas tanah. “Nanti Ibu Walikota bisa bicara dengan kepala BPN setempat mengenai hal itu,” terangnya.

Langkah ketiga, Ferry bilang, ada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh kementerian berkaitan dengan hak komunal. Hak komunal diberikan kepada sebuah kelompok masyarakat tanpa pengukuran.

Seperti masyarakat adat Baduy luar maupun dalam di Kabupaten Lebak, Banten dan masyarakat Naga di Tasikmalaya, Jawa Barat. **Baca juga: Menteri Ferry: Lahan Negara Enggak Boleh Diambil.

“Karena kalau diukur menimbulkan kemarahan bagi masyarakat sekitar. Kalau ada pengukuran tanah dari BPN, selalu berpikiran ini mau ada proyek apa,” ujar Ferry.

Sikap mengabaikan inilah yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sementara jumlah tanah tidak pernah bertambah. Kebutuhan masyarakat dan jumlah penduduk semakin bertambah.(yud/cep)

 

Print Friendly, PDF & Email