oleh

Hina Presiden Via FB, Warga Pamulang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, meringkus seorang pria berinisial CG (40). Pria ini diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat jejaring sosial Facebook (FB).

“CG ditangkap di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (3/12/2017) kemarin,” ujar Wakil Kabareskrim Irjen, Antam Novambar, Selasa (5/12/2017) kemarin.

Menurutnya, pelaku ditangkap karena kerap mengunggah konten yang bersifat kebencian, ancaman, SARA, dan menghina lambang negara.

“SG adalah pemilik akun atas nama Cahyo Gumilar,” kata Antam dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/12/2017) kemarin.

Antam mengungkapkan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak adil. Sebab, pelaku merasa merasa hukum saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.**Baca Juga: Sebar Kebencian, Polisi Tangkap Warga Kota Tangerang.

“Adapun motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa,” ucap Antam.(BL/bbs)

Print Friendly, PDF & Email