oleh

Hilangkan Ribet, Izin Parkir Off Street di Tangsel Satu Atap

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabar gembira bagi para pelaku usaha pengelolaan jasa parkir dalam gedung (off street) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, kedepan pengurusan ijin parkir tak lagi bakal berbelit-belit. Karena, pemerintah setempat sudah menetapkan layanan satu atap.

“Saya sedang siapkan draf Perwalnya (Peraturan Walikota). Nantinya, izin usaha parkir dalam gedung tidak lagi melalui BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Cukup satu atap melalui Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika),” kata Walikota Airin Rachmi Diany, Selasa (5/2/2013).

Airin mengaku, banyak kalangan operator jasa parkir dalam gedung mengeluhkan prosedur kepengurusan izin yang bertele-tele.

Jika hal ini terus dibiarkan maka dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi di Kota Tangsel. Apalagi empat tahun terakhir grafik perekonomian terus beranjak naik.

Menurut Airin, pihaknya ingin menjamin kenyamanan usaha para investor dan penggiat usaha di Kota Tangsel. Ketika ada keluhan soal panjangnya pengurusan izin parkir, pihaknya langsung meresponnya dan mencari solusi terbaik.

“Saya sudah paham alurnya, makanya saya pangkas. Kini semua satu atap agar pengelola parkir tidak kesulitan lagi mengurus izinnya,” jelasnya.

Hanya saja, kata Airin, untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dishubkominfo,
pengelola parkir harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

“Setelah ada rekomendasi dari Dishubkominfo, akan dicatatkan NPWPD-nya sebagai kewajiban pajak ke DPPKAD,” imbuhnya.

Saat ini, tambah Airin, Perwal itu sedang dimatangkan oleh Kabag Hukum, Disperindag, Dihubkominfo, dan Satpol PP Kota Tangsel.

“Jika sudah matang, akan segera saya tandatangani dan akan mulai disosialisasikan untuk dilaksanakan oleh semua pengelola parkir,” tambahnya.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mengeluhkan adanya tiga kewajiban berbeda dari tiga dinas di Kota Tangsel bagi pelegalan usaha parkir dalam gedung.

Alurnya, untuk mendapatkan legalitas sebuah parkiran dalam gedung, dibutuhkan tiga syarat utama, mulai rekomendasi dari Dishubkominfo, izin dari BP2T dan juga NPWPD dari DPPKAD.

Lantaran hal itu, butuh segera dikeluarkan reglasi yang pasti soal aturan main parkir yang ditandatangani langsung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.(yud)

Print Friendly, PDF & Email