oleh

Hiburan Malam di Serang Wajib Tutup Selama Ramadhan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 hijriyah yang jatuh pada bulan Mei 2019 besok, Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Serang mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang ada, dengan tidak membuka tempat hiburannya saat Ramadhan berlangsung.

“Seluruh tempat hiburan wajub tutup. Termasuk tempat-tempat rumah makan, agar tidak beroperasi pada siang hari,” kata sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, kemarin.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang terjadi akan diancam untuk dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada, sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam memberikan efek jera kepada para pelakunya yang membandel.**Baca juga: Pilpres 2019, se-Banten Jokowi Hanya Menang di Tangsel.

Semua itu untuk menjaga kekhusuan Bulan Suci Ramadhan, sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akibat masih beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan di Kota Serang nantinya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email