oleh

Hearing PT KAI & Hipmawi Berlangsung Alot

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Himpunan Pengusaha Jalan Kisamaun dan Kiasnawi (Hipmawi), PT. KAI serta perwakilan pemerintah setempat, berlangsung sengit, Kamis (30/4/2015).

 

Ya, hearing itu digelar terkait perseteruan kontrak sewa menyewa ratusan bangunan di atas lahan milik PT KAI, di kawasan Pasar Anyar, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

 

Dalam hearing itu, kuasa hukum Hipmawi, Irham Prabu Jaya, menyampaikan beberapa poin persoalan terkait pembongkaran bangunan pengusaha. Di antaranya, klausul masa sewa bangunan dalam surat kontrak antara pihak PT KAI dan Hipmawi.

 

“Dalam surat kontrak ini dijelaskan, bahwa masa sewa bangunan ini adalah selama 20 tahun. Kemudian, ini berlaku sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diterbitkan,” ungkapnya. ** Baca juga: Penjahat Incar Nasabah Bank di Tangerang, Kapolres Bilang Aman

 

Sedangkan, kata dia, HPL itu sendiri terbit pada 1996, divmana artinya masa berlaku sewa atas lahan tersebut semestinya habis pada 2016. “Kita lebih kepada poin batas waktu sewa pada surat kontrak kedua belah pihak,” tukasnya.

 

Sementara itu, Dalops I Bidang Aset PT KAI, Drajat, mengungkapkan bahwa dasar pembongkaran itu sendiri terkait dengan rencana pengembangan pembangunan perkereta apian.

 

Di mana dalam proses tahapan menuju eksekusi pembongkaran itu pun, jelas Drajat, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait, baik dengan Hipmawai, juga bersama aparatur pemerintah setempat.

 

“Setelah kami menyurati, Hipmawi pun beberapa kali menyurati kami, meminta penangguhan waktu. Kita berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang. Bahkan, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, kami adakan rapat juga dengan pihak Pemkot, TNI, Polres, Satpol PP dan juga mengundang pihak Hipmawi,” paparnya.

 

Mendengar penjelasan beberapa pihak yang hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto, yang memimpin jalannya rapat berusaha menegahi permasalahan, dengan merinci satu persatu akar persoaln itu.(ges)

Print Friendly, PDF & Email