oleh

Hasyim-Harun Divonis 8 Bulan Kasus Boncos Wika, Pengacara: Diterima karena Lebih Rendah dari JPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang memvonis bersalah Hasyim dan Harun atas kasus memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika). Atas kesalahannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan kurungan kakak beradik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 M. Hasyim dan terdakwa 2 M. Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ucap Wendra Rais, Ketua Majelis Hakim membaca putusan vonis di PN Klas 1 A Tangerang, Selasa (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan. “Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” katanya.

Kendati demikian, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

**Baca juga: Jelang Libur Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Warga tak Berpergian.

Sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya. Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten).

Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (oke)

Print Friendly, PDF & Email