oleh

Hasil Rekomendasi Ombudsman Harus Dipertanggungjawabkan

image_pdfimage_print
Layanan e-KTP di Tangsel dapat nilai 100 dari Ombudsman.(yud)

Kabar6-Ombudsman mempertegas kepada setiap aparatur lembaga penyelenggara negara, agar tidak main-main terhadap pelayanan publik.

Pesan moral itu tersirat dari pelaksanaan observasi dan penilaian ke seluruh institusi pemerintahan di Indonesia, lewat program Penganugerahan Predikat Kepatuhan.

Pengamat kebijakan publik‎, Agus Pambagio mengatakan, berkaitan dengan observasi Ombudsman maka kalau itu hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan.

Semua harus bisa mengikuti dan belajar dari lembaga yang telah berhasil memperoleh penilaian maksimal.

“Tanpa saya mengetahui bagaimana ya cara memilihnya. Terlepas data itu benar atau salah atau setengah benar ya harus diikuti,” katanya yang dihubungi kabar6.com, Kamis (5/1/2016)

Sebab, terang Agus, Ombudsman diakui sebagai lembaga negara yang sah berhak melakukan monitoring pelayanan publik. Berhak memberikan data terkait sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh institusi pemerintahan.

Ditanya apakah para gubernur serta bupati/walikota perlu memberikan penghargaan (reward) atau sanksi (punishment) kepada anak buahnya selaku pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

“Kalau serius sih perlu, berhasil dikasih tunjangan jabatan atau hadiah. Kalau enggak, ya di hukum. Yang sering terjadi yang enggak diapa-apain,” uajrnya.

Agus menegaskan, dirinya sudah seringkali bilang bahwa birokrasi pelayanan pernerbitan izin selalu menjadi rawan tindakan penyelewengan.**Baca juga: Bah..! PNS di Kabupaten Tangerang Belum Gajian.

Jadi untuk bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan maka perlu diterapkan pelayanan sistem secara online.**Baca juga: KBM SMPN 19 Tangsel Diundur Sampai Senin.

“Tapi online-nye dijaga. Harus ada dua orang paling tidak yang pegang password-nya. Biar tidak semua orang bisa merubah dan seterusnya. Atau juga biar enggak diserang terus sama hacker,” tegasnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email