oleh

Hasil Rapid Non Reaktif, Begini Penjelasan RS Adjidarmo soal Orangtua Anggota Dewan Dimasukan Ruang Isolasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur RSUD dr. Adjidarmo, dr Anik Sakinah, menjelaskan kenapa orangtua anggota DPRD Lebak, Bangbang SP, harus dimasukan ke ruang isolasi walaupun hasil rapid testnya non reaktif.

Keputusan rumah sakit pelat merah memasukan ibundanya ke ruang khusus pemantauan untuk pasien diduga Covid-19 ditentang keras Bangbang. Pasalnya, selain hasil rapid test non reaktif, ruang isolasi dinilai sangat tidak layak karena sangat minimnya fasilitas yang bisa mengkhawatirkan terhadap kondisi pasien.

“Ada kewenangan klinis yang kami tidak bisa intervensi. Dokter untuk menegakkan diagnosa tentu punya keahlian dan tidak hanya satu dokter yang menangani, ada beberapa dokter spesialis terkait dengan penyakit si ibu,” kata Anik seusai rapat dengan DPRD, Jum’at (2/10/2020).

“Jadi enggak ada misalnya manajemen bisa (Mengarahkan) ini tindakan ke sini. Kalau dokter sudah menyatakan ini harus di ruang isolasi enggak ada yang bisa intervensi,” tambah Anik.

Anik menyampaikan, informasi yang disampaikan oleh pasien kepada dokter, terdapat demam, batuk dan sesak sehingga dari kriteria tersebut menjadi dasar pasien dikategorikan suspek.

“Bukan kami yang bertanya ke pasien ibu sakitnya apa, punya diabet? Tidak begitu. Tapi menggali anamnesa (Percakapan dengan pasien) itu dari riwayat, riwayat pasien bilang bahwa saya demam, ada batuk ada sesak 2 hari sebelumnya,” tutur Anik.

**Baca juga: DPRD Lebak Sebut Banyak Tambang Pasir Tak Bayar Pajak.

Bukan hanya berdasarkan riwayat pasien, orangtua politisi Partai Gerindra dipiutuskan harus masuk ke ruang isolasi berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya dari lab dan rontgen.

“Ketika pemeriksaan fisik dan rontgen sudah menunjang walaupun hasil rapid non reaktif kami sudah menyatakan ini pasien suspek,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email