oleh

Hasil Forensik Remaja Korban Perkosaan di Serpong Diketahui 14 Hari Kedepan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Pol Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, akan menunggu 14 hari hasil resmi dari Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan apa penyebab pasti kematian Korban OR remaja berusia 16 tahun asal Serpong Utara yang diperkosa di Cihuni, Rabu 17 Juni 2020.

Menurut Wibisono, ditubuh korban terdapat ada bekas persetubuhan yang ada di beberapa bagian tubuh korban.

“Intinya sementara persetubuhan yang dilakukan para pelaku telah terjadi,” ungkapnya di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).

**Baca juga: Hari ini, Polisi Bongkar Makam Remaja Korban Perkosaan di Serpong.

Untuk pil Excimer sendiri, Wibisono menjelaskan, sedang menunggu hasil lab, apakah didalam tubuh korban ada masalah atau tidak.

Diketahui, kepolisian sudah melakukan pembongkaran dan melakukan autopsi terhadap korban OR di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan yang berlangsung selama 4 jam.(eka)

Print Friendly, PDF & Email