oleh

Hasbi Jayabaya Minta Pemkab Lebak Fokus pada Indikator Daerah Tertinggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten ya dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Selain Lebak, daerah tertinggal di Banten masih melekat pada Kabupaten Pandeglang.

“Padahal kalau melihat tahun 2013 saat itu Bupati Pak Mulyadi Jayabaya (JB), dari 340 desa dan 5 kelurahan hanya 14 desa tertinggal,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, di Rangkasbitung, Sabtu (24/11/2018).

Namun kata adik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini, setelah ada indikator-indikator lain dalam penetapan daerah tertinggal jumlahnya bertambah.

“(Penambahan indikator) baik oleh World Bank maupun Pemerintah Pusat. Ini yang belum saya pahami dan juga saya rasa oleh pemerintah daerah; indikator-indikator ini yang tidak difokuskan pembangunannnya oleh pemerintah,” papar Hasbi.

Maka dari itu ia meminta Pemkab Lebak fokus pada indikator-indikator yang ditentukan pusat dalam menetapkan sebuah daerah menjadi daerah tertinggal.

“Misalnya infrastruktur jalan, air bersih dan lain-lain. Nah, saya pengen APBD itu difokuskan ke situ. Saya optimis (Lebak tak jadi daerah tertinggal pada tahun 2019) yang penting didukung sinergitas stakeholder, mulai dari pemkab, provinsi, pusat dan kami di DPR mengawasi. Optimis itu ada, tinggal bagaimana kita mengimplementasikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo menetapkan 122 daerah tertinggal di Indonesia, salah satunya Kabupaten Lebak. Hal itu dituangkan dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Perpres ditandatangani 4 November 2017.**Baca juga: Bawa Senpi, DK Disergap Polsek Pasar Kemis.

Kriteria daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan: perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email